Rabu, 08 Juli 2009
Usul LKPP untuk Pengadaan Mobil Dinas
19 Maret 2009 10:06
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengusulkan pembuatan Surat keputusan Bersama (SKB) tentang pengadaan mobil dinas. Ini buat menggenjot penggunaan produksi dalam negeri. Selain peningkatan produksi dalam negeri, SKB ini bertujuan mempercepat dan menghemat pengadaan kendaraan di instansi pemerintah.
Sekretaris Utama LKPP, Agus Rahardjo mengaku sudah mengungkapkan usulan itu ke Departemen Perindustrian (Deperin). Lewat SKB ini, Deperin berhak menyediakan data daftar dan spesifikasi kendaraan dalam negeri. Nah, dengan SKB ini pula, pengadaan kendaraan bermotor roda empat tidak perlu melalui lelang. Nantinya setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) wajib mengisi daftar harga dan spesifikasi kendaraan yang menjadi dasar pengadaan kendaraan. "Panitia pengadaan hanya harus melihat daftar yang sudah disediakan dari seluruh ATPM dari berbagai merek, harga disitu dijamin lebih murah di banding harga pasaran, "cetus Agus di Jakarta, kemarin. (Uji Agung Santosa)
Sumber: Kontan, 10 Maret 2009
Sabtu, 04 April 2009
Minggu, 29 Maret 2009
Mencermati PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah
Mahasiswa Program Doktor Ilmu
Administrasi Universitas Indonesia
Pemberitaan berbagai kasus korupsi di instansi pemerintah tidak jarang dikaitkan dengan kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan barang/jasa, yaitu penunjukan langsung. Dalam praktiknya, memang tidak sedikit metode ini terpaksa dipakai oleh penanggug jawab proyek meski disadari berisiko tinggi.
Prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang sekarang ini diatur dalam Keppres No 80/2003 dirasakan bagai buah simalakama. Pada satu sisi, pengelola program dituntut menjalankan perannya sesuai dengan peraturan. Satu sisi lain, desakan target waktu realisasi dan alasan efisiensi serta efektivitas proyek tidak memungkinkan seluruh prosedur itu bisa dilewati.
Dua sudut pandang yang berbeda itu pada akhirnya mengakibatkan para pengelola anggaran acap kali mengakalinya dengan berbagai cara yang sangat naif bahkan terkesan bodoh. Mereka melakukan hal itu hanya untuk menghindari penunjukan langsung, tanpa ada maksud untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepres No 80/2003 memang sulit dipahami. Apabila ketentuan tersebut diperlakukan dengan kaku, program-program pemerintah dipastikan akan banyak yang terhambat, seperti yang telah terjadi dua tahun belakangan ini. Contoh kasus yang paling sederhana adalah apabila instansi pemerintah akan mengadakan kendaraan dinas. Dengan telah dibentuknya Goverment Sales Operation (GSO) oleh setiap merek kendaraan, seyogianya pengadaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pihak GSO berapa pun nilai pengadaannya.
GSO umumnya sudah mempunyai harga standar untuk penjualan ke instansi pemerintah di seluruh propinsi. Sangat kecil kemungkinan terjadi markup harga. Apabila pengadaan kendaraan dinas dilelangkan, banyak kasus justru menjadi sangat tidak efisien dan kualitas barang yang diperoleh sangat mungkin tidak sesuai. Mekanisme seperti ini juga memudahkan pengawasan oleh lembaga yang berwenang jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Sekadar mengingatkan pula, dalam kasus pengadaan alat penyadap oleh KPK beberapa waktu lalu, lembaga ini pernah meminta ijin ke Presiden untuk melakukan penunjukan langsung. Dengan alasan keamanan, permohonan itu dibenarkan.
Revisi keppres yang berulang-ulang dan inkonsistensi tentang pemberian kewenangan untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan menjadi preseden buruk di tataran biroklasi. Sepertinya, penunjukan langsung untuk nilai pengadaan tertentu hanya dapat dilaksanakan setelah ada ijin presiden. Fenomena tersebut akan memasung profesionalitas panitia/pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen dalam melaksanakan pekerjaannya.
Sabtu, 28 Maret 2009
Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Keppres 80/2003
Senin, 23 Maret 2009
ALASAN MEMILIH KENDARAAN MERK TOYOTA
1. Toyota merupakan merk kendaraan yang paling terkenal dan selalu memilki pangsa pasar (market share) terbesar di Indonesia dan kini juga menjadi terbesar di dunia menggantikan merk General Motor.
2. Jaringan purna jual yang prima dengan memiliki Lebih dari seratus bengkel resmi tersebar di seluruh nusantara dan dilengkapi dengan perangkat servis moderen, maupun bengkel tak Resmi yang bahkan sampai menjangkau ke pedesaan. Begitupun Suku cadang yang banyak tersedia dimana pun berada dari yang asli (genuine) Maupun imitasi dengan berbagai tingkatannya yang ada di pasaran umum sebagai bukti mudahnya mendapatkan spare part atau suku cadang merk Toyota. Apalagi Toyota merupakan produk yang dipasarkan oleh PT. Astra International Tbk sebuah perusahaan nasional terbesar dan popular yang menyediakan fasilitas ASTRA WORD untuk kemudahan dan kenyamanan pelanggannya.
3. Memiliki harga jual kembali yang tinggi sebagai konsekuensi dari besarnya pangsa pasar (market share) yang dimiliki Toyota.
4. Penggunanaan Toyota terbanyak di hampir seluruh instansi pemerintah , baik di Pusat maupun di daerah-daerah. Instasi tersebut meliputi : Pemerintah Daerah, Departemen, Lembaga Tinggi Negara, TNI – POLRI, dan lainnya sebagai bukti kepercayaan atas produk yang dapat mendukung kinerja opersionalnya.